Pergeseran paradigma pembangunan, semenjak era transisi demokrasi 12 tahun yang lalu berkonsekuensi logis bagi negara untuk mengorientasikan program dan hibah anggaran ke wilayah pedesaan. Wilayah pedesaan dengan masyarakat yang masih memegang prinsip kearifan lokal menjadi wilayah dampak pembangunan dan kucuran desentralisasi anggaran secara masif.
Jika paradigma pembangunan pra-transisi demokrasi sangat berorientasi pusat dan negara, maka sesudah pintu pembaruan menjadi berorientasi masyarakat dan geopolitik akar rumput yang tinggal di desa, kampung, dan kecamatan. Hal tersebut akhirnya mereproduksi para aktor pembangunan partisipatif dari komunitas masyarakat di area program.
Arus deras kucuran program pembangunan bertajuk pemberdayaan menggantikan model pembangunan yang dirancang dari atas volumenya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya volume kucuran program dan alokasi anggaran (hibah) dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah, membawa beberapa konsekuensi sosiologis politik.
Pertama, pemerintah desa dan masyarakat desa menjadi penerima manfaat program (the beneficieries community) yang tergantung dan gagal bermetamorfosis menjadi lapisan inti pengembang prinsip kewirausahaan kolektif ekonomi desa. Hal tersebut menjadi kultur politik pedesaan yang tidak mampu mengembangkan inovasi tata kelola pemerintah berorientasi populis dan ekonomi sosial.
Kedua, berkembangnya budaya pragmatisme sosial dimana masyarakat desa dan pemerintah desa tidak memiliki semangat untuk mengembangkan bantuan program dan hibah menjadi “modal sosial” bagi pembangunan desa yang lestari.
Ketiga, di banyak tempat terjadi salah kelola, salah urus, salah perencanaan manajemen program pemberdayaan dan hibah anggaran pasca periode pelaksanaan program yang teragendakan. Hingga yang namanya keberlanjutan program tidak terencanakan dan tertindaklanjuti dalam skema program pemberdayaan multidimensional.
Output arus deras kucuran program dan hibah anggaran kepada desa dan masyarakatnya adalah meningkatnya aset (kekayaan) desa. Aset desa yang merupakan “harta warisan” hibah program dan anggaran menjadi tidak termanajemen dengan baik, akuntabel, dan profesional. Belum lagi kekayaan desa yang merupakan warisan turun temurun semenjak pembentukan wilayah administrasi desa. Harta yang muncul dan melekat, semenjak berdirinya desa sebagai kesatuan sosial masyarakat dan hukum tata pemerintahan. Umumnya mengalami pembiaran dan bahkan seringkali dikuasai.
Hal tersebut membawa kerugian bagi masyarakat desa dan pemerintah desa, karena aset (kekayaan) desa sesungguhnya merupakan modal sosial, modal politik, modal ekonomi, dan modal birokrasi bagi penyelenggaraan pemerintahan desa serta masyarakat desa di masa depan.
Aset (kekayaan desa) dalam definisi yang “sempit” dan “terbatas” sesuai Permendagri No 4 tahun 2007 memiliki makna: kekayaan desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Beberapa jenis kekayaan desa antara lain: tanah kas desa, pasar desa, pelelangan ikan, bangunan milik desa, barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa/Daerah, barang yang berasal dari perolehan lainnya dan atau lembaga dari pihak ketiga, barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan peraluran perundangan yang berlaku, hak desa dari Dana Perimbangan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hibah dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota; hibah dari pihak ke 3 (tiga) yang sah dan tidak mengikat.
Dalam konsepsi yang komprehensif kekayaan (aset) desa bisa diberikan arti, sebagai segala output pelaksanaan program pembangunan (pemberdayaan) serta hibah anggaran yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa secara langsung, melalui kelompok masyarakat atau unit pengelola kegiatan program, yang dilegitimasi oleh produk hukum pemerintah desa.
Kekayaan desa tersebut merupakan kekayaan negara yang dihibahkan untuk masyarakat desa yang dalam pengelolaan—–atas prinsip kelestarian (the project sustainability)—–di masa depan bisa diambil alih oleh pemerintah desa.
Kekayaan desa yang menjadi milik desa di bawah kendali otoritas pemerintah desa, maupun dikelola berkelanjutan oleh grup masyarakat desa secara otonom, saat ini di berbagai wilayah belum terdokumentasi secara akuntabel. Kekayaan desa justru diasumsikan sebagai “kue ekonomi” yang patut dikomsumsi atas kepentingan yang sifatnya pragmatis.
Tidak mengherankan banyak kasus yang sering terjadi dalam pengelolaan kekayaan desa yang memunculkan beragam resistensi politik dari masyarakat desa dan berimplikasi hukum. Seperti dalam kasus semacam tukar guling tanah kas desa yang memberi keuntungan bagi kelompok kepentingan tertentu. Atau kasus penjualan “harta” desa tanpa melalui prosedur yang demokratis.
cobalt vs titanium drill bits - Titaniumarts
ReplyDeleteI found the ford fusion hybrid titanium price comparison titanium shaver page titanium coating of my best bet to find ford escape titanium for sale a top pick that is right up to $600. t fal titanium pan So, yeah, it's very good, as the bettor