Masih terkait dengan peringatan Hari Kartini yang baru berlangsung beberapa hari lalu, kali ini saya akan menulis sebuah review mengenai feminisme dalam ranah studi hubungan internasional. Feminisme dalam studi hubungan internasional merupakan sesuatu yang relatif masih baru dan terus berkembang. Sampai dengan dekade 1980-an, masalah gender dalam teori dan praktek hubungan internasional pada umumnya terabaikan walaupun terdapat banyak “serangan” dari para penganut feminisme pada ilmu-ilmu sosial. Akan tetapi, hal tersebut kemudian tidak lagi terjadi setelah sejumlah pemikir feminis mengarahkan pandangan mereka pada bidang-bidang yang sebelumnya “buta gender”, termasuk pada studi hubungan internasional.
Dalam review ini, saya akan membahas dua buah artikel karya pemikir-pemikir feminis hubungan internasional yang dimuat dalam International Relations Theory (Viotti dan Kauppi), yaitu “The Logic of Masculinist Protection: Reflections on the Current Security State” karya Iris Marion Young dan “Why Women Can’t Rule the World: International Politics According to Francis Fukuyama” yang merupakan hasil karya J. Ann Tickner.
Logika Proteksi Maskulinitas
Dalam tulisannya, Young menjelaskan tentang logika proteksi maskulinis yang merupakan refleksi dari perlindungan yang diberikan negara kepada warga negaranya. Menurutnya, logika proteksi maskulinis berbeda dengan model maskulinitas yang telah diterima secara umum dalam banyak teori feminis di mana maskulinitas dianggap self-consciously dominative. Dalam model dominasi lelaki, para lelaki maskulin berharap dapat menguasai para perempuan demi kepuasan pribadi dan demi memperoleh kenikmatan mendominasi. Mereka bekerja sama dengan lelaki lainnya dengan semangat persaudaraan yang memberi mereka keuntungan dari tidak mengikutsertakan para perempuan. Mereka tak jarang merendahkan kaum perempuan untuk mencegah keterlibatan para perempuan dan memperkokoh dominasi kaum lelaki. Citra lelaki yang egois, agresif, dan dominan yang menginginkan perempuan sebagai tawanan seksual itu sejalan dengan sebagian besar institusi yang didominasi kaum lelaki serta perilaku mereka dalam institusi tersebut.
Menurut Young, pandangan mengenai lelaki seperti itu tidak tepat. Lelaki sejati yang ia maksud bukanlah orang yang egois maupun yang memperbudak perempuan untuk kepuasannya, melainkan yang penyayang dan berani mengorbankan dirinya untuk melindungi perempuan. Keberanian, tanggung jawab, dan kebaikan inilah yang harus dimiliki seorang pelindung. Inti logika proteksi maskulinitas ialah relasi subordinat dari mereka yang berada dalam posisi yang dilindungi. Sebagai timbal balik dari proteksi kaum lelaki, para perempuan menyerahkan otonomi dalam pengambilan keputusan kepada para lelaki. Saat berada dalam ancaman, para lelaki sebagai kepala rumah tangga harus memutuskan apa yang harus dilakukan dan para perempuan harus mematuhinya agar tetap selamat.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai teori ini, Young menggunakan teori Thomas Hobbes mengenai state of nature. Hobbes menggambarkan state of nature di mana orang-orang hidup dalam keluarga-keluarga kecil dan ada sebagian dari mereka yang iri terhadap yang lain sehingga timbul niat untuk berbuat jahat. Konsekuensinya, semua orang hidup dalam ketakutan dan rasa tidak aman. Setiap orang yakin bahwa orang-orang di luar ingin menyerang mereka sehingga semua harus waspada. Dalam state of nature, semua memiliki alasan untuk takut pada yang lain, yang mungkin akan merampok atau membunuh mereka, sehingga masing-masing memilih untuk menyerang terlebih dahulu dan mengadopsi sikap mengancam kepada orang-orang luar tersebut.
Dalam situasi seperti itu, menurut Hobbes, hanya Leviathan yang dapat menjamin keselamatan serta mengatasi rasa takut dan ketidakpastian yang terus melingkupi mereka. Sebagian pembaca Hobbes, ungkap Young, mungkin mencitrakan Leviathan sebagai tiran yang kejam dan egois. Meskipun begitu, ada aspek lain yang dimiliki Leviathan, yakni sikap tidak mementingkan diri dan sebagai pelindung yang bijak di mana setiap tindakannya dilakukan untuk memelihara dan mempertahankan keamanan. Sikap yang demikian itulah yang oleh Young harus dimiliki para lelaki.
Selanjutnya, Young menjelaskan tentang security state. Sebagaimana yang dijelaskannya, security state ialah ketika para pemimpin membuat warga negaranya tunduk dengan melakukan pengawasan khusus ataupun penahanan dan penindasan atas kritisisme terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang, serta melakukan justifikasi dengan otoritas yang dimiliki demi mempertahankan keamanan dan melindungi penduduknya. Melalui logika proteksi semacam ini, negara mengadopsi proteksi maskulinis dengan mewajibkan kita percaya tanpa mempertanyakan keputusan yang diambil demi membuat kita aman. Bila kita patuh, kita relatif akan aman. Namun jika kita menolak, kita akan dicurigai, bahkan mendapat ancaman dari institusi yang mengklaim melindungi kita tersebut (negara).
Gender dan Kekuasaan
Hampir senada dengan Young, Tickner menuliskan tentang pandangan yang mengkaitkan perilaku gender tertentu terhadap sifat kekuasaan. Menurut Tickner, dalam hubungan internasional, para pemikir feminis kerap dituduh menyebarkan gagasan bahwa perempuan lebih damai daripada lelaki atau apabila dunia dikuasai oleh perempuan maka kekerasan di dunia akan berkurang. Sebagian besar feminis dalam hubungan internasional menyangkal tuduhan tersebut. Diasosiasikannya perempuan dengan kedamaian dan superioritas moral merupakan sesuatu yang sudah usang, yang sengaja ditujukan agar ada jarak antara perempuan dengan kekuasaan.
Tickner mengangkat tulisan Francis Fukuyama yang berjudul “Women and the Evolution of World Politics” yang dimuat dalam Foreign Affairs. Dalam tulisan itu, Fukuyama menyatakan bahwa perempuan lebih pendamai daripada lelaki, tetapi ia juga menyatakan agar lelaki tetap dibiarkan memimpin. Namun, Tickner juga melihat bahwa Fukuyama menawarkan sesuatu yang optimistis, yakni dunia yang feminin di mana naluri hewani lelaki yang agresif dijinakkan dan disalurkan dalam aktivitas produksi yang terkait dengan demokrasi liberal dan kapitalisme.
Walaupun demikian, Tickner tetap percaya bahwa pesan Fukuyama yang sesungguhnya sangatlah konservatif. Menurutnya, apa yang ingin Fukuyama sampaikan dalam tulisannya adalah agar lelaki yang “sejati” tetap memimpin karena perempuan dianggap tidak mampu menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari pemimpin-pemimpin yang “kejam” dewasa ini. Di samping itu, menurut Fukuyama, terdapat pula ancaman-ancaman yang berasal dari negara-negara Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan yang dipimpin oleh kaum muda yang belum tersosialisasi dengan demokrasi yang matang. Gejolak muda yang agresif dan cenderung progresif inilah yang dikhawatirkan akan menjadi ancaman baru di masa mendatang. Oleh sebab itu, dibutuhkan pemimpin yang tangguh, kuat, dan tak kalah agresif untuk menghadapinya.
Anggapan bahwa kaum lelaki agresif dan kaum perempuan membawa kedamaian memang telah menjadi anggapan umum meskipun pada beberapa kasus, hal itu terbukti tidak tepat. Oleh sebab itu, ungkap Tickner, para pemikir feminis dalam hubungan internasional lebih memilih untuk dapat memahami mengapa terdapat hirarki sosial yang tidak setara, termasuk hirarki gender, yang turut berkontribusi pada terciptanya konflik, ketidaksetaraan, dan penindasan ketimbang terlibat pada perdebatan panjang mengenai sifat alamiah lelaki dan perempuan tersebut. Bukti-bukti menyatakan perang lebih banyak terjadi pada masyarakat yang ketidaksetaraan gendernya besar. Menurut Tickner, entah disengaja ataupun tidak, tulisan Fukuyama telah mengalihkan perhatian dari hal tersebut.
Feminisme dalam Ranah Studi Hubungan Internasional
Apa yang telah Young dan Tickner jelaskan dalam artikelnya masing-masing sesuai dengan apa yang dijabarkan oleh Paul R. Viotti dan Mark V. Kauppi mengenai feminisme dalam International Relations Theory. Menurut Viotti dan Kauppi, ada tiga asumsi utama dalam feminisme. Pertama, pendekatan feminisme dalam hubungan internasional menggunakan gender sebagai kategori utama analisis untuk menyoroti perspektif perempuan terhadap isu-isu dan penelitian sosial. Gender merupakan variabel yang secara sosial dan budaya dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga ada yang disebut sebagai maskulin dan ada pula yang disebut sebagai feminin. Maskulin diasosiasikan dengan kekuatan, rasionalitas yang kerap “dingin” terhadap kemanusiaan, self-empowered autonomy, dan asumsi kepemimpinan dalam peran-peran publik. Sebaliknya, feminin digambarkan sebagai perilaku yang kurang tegas atau kurang agresif, ketergantungan yang sengaja dikonstruksi untuk menjaga hubungan dengan yang lain, sensitivitas terhadap aspek-aspek emosional dalam berbagai isu, dan fokus terhadap ranah privat.
Kedua, sebagaimana ditulis oleh Viotti dan Kauppi, dari perspektif feminis, gender dianggap penting sebagai jalan utama untuk menandai hubungan power tidak hanya di ranah domestik, tetapi juga dalam kebijakan luar negeri dan hubungan internasional. Pendekatan-pendekatan yang ada pada umumnya dilihat dari sudut pandang kaum lelaki sehingga secara tidak langsung telah menciptakan ketidaksetaraan gender dalam hubungan internasional.
Ketiga, sebagian besar feminis hubungan internasional kontemporer mendedikasikan diri untuk memperjuangkan kesetaraan bagi perempuan melalui penghapusan hubungan gender yang tidak setara. Saat gender diperkenalkan sebagai kategori analisis, asumsi-asumsi lama mengenai keamanan sebagaimana asumsi-asumsi baru mengenai siapa yang memperoleh keuntungan dari globalisasi dapat diuji dengan lebih baik. Misalnya, ketika terjadi konflik bersenjata di sebuah negara, yang mereka lihat bukan semata-mata masalah keamanan dan kedaulatan negara, melainkan juga masalah-masalah yang menimpa kaum perempuan yang turut menjadi korban pada peristiwa tersebut.
Berbicara mengenai feminisme dalam studi hubungan internasional, kita tidak bisa memisahkan dari sejarah yang melingkupi kehadiran perspektif ini dalam ranah hubungan internasional. Kehadirannya dalam ranah hubungan internasional memang dapat dikatakan cukup terlambat karena baru muncul pada dekade 1980-an. Keterlambatan tersebut tentu saja mengakibatkan timbulnya berbagai masalah, seperti minimnya perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia, terutama yang berhubungan dengan isu-isu gender, dan minimnya kontribusi studi hubungan internasional terhadap penyelesaian masalah yang terkait isu-isu tersebut. Hal ini tidak mengherankan sebab ilmu hubungan internasional yang muncul dan berkembang sangat lekat dengan ciri-ciri maskulinitas. Akibatnya, studi hubungan internasional cenderung hanya merefleksikan kepentingan dan kekhawatiran kaum lelaki. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pun sangat jelas terlihat dominasi maskulinitas ini. Hal ini yang membuat jurang antargender begitu besar dan ketidaksetaraan gender masih terjadi, bahkan hingga saat di mana sering digadang-gadang sebagai “era demokrasi” ini.
Konstruksi sosial dan budaya telah membuat kaum perempuan terpinggirkan dan dikeluarkan dari analisis-analisis mengenai negara, ekonomi politik internasional, dan keamanan internasional. Isu-isu mengenai perempuan hanya dianggap sebagai isu-isu domestik yang tidak terkait dengan kajian hubungan internasional. Kaum lelaki dianggap memiliki peran dan tanggung jawab publik, sementara kaum perempuan dipercaya hanya memiliki peran dan tanggung jawab domestik. Dikotomi publik dan domestik ini tentu saja telah memberikan keistimewaan bagi kaum lelaki dan menurunkan “nilai” kaum perempuan.
Untuk itulah, feminisme hadir untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan kepentingan perempuan baik di ranah nasional maupun internasional. Politik dunia yang kerap dicitrakan berkarakter maskulin, seperti power, konflik, dan isu-isu keamanan, dan dianggap sebagai domain kaum lelaki, tidak lagi menjadi hak eksklusif para lelaki. Citra lelaki yang agresif dan perempuan yang pendamai tidak sepenuhnya terbukti karena sejarah membuktikan kaum perempuan pun dapat berperan aktif di medan pertempuran dan bahkan tidak kalah dari kaum lelaki. Sebagaimana artikel yang ditulis oleh Young, seorang lelaki seharusnya lebih berkarakter sebagai penyayang dan berani berkorban untuk melindungi perempuan yang dicintainya. Karakter seperti ini yang direfleksikan dalam proteksi yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya.
Perdebatan yang berkepanjangan mengenai karakter maskulin dan feminin tak sepatutnya dibesar-besarkan karena sesungguhnya ini merupakan konstruksi sosial belaka. Yang harus kita lakukan sekarang ialah mengkaji mengapa ketidaksetaraan itu masih terjadi dan bagaimana cara yang harus dilakukan untuk mereduksinya. Dengan demikian, ketidaksetaraan gender secara berangsur-angsur dapat berkurang dengan melakukan pencegahan terhadap segala macam konflik, perang, dan penindasan, terutama yang mengakibatkan dampak secara langsung terhadap kaum perempuan.
No comments:
Post a Comment